Senin, 05 Maret 2012

Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank Di Indonesia

Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank : Bank Sentral Lembaga keuangan adalah semua badan yang melakukan aktivitas di bidang keuangan dengan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan kembali dalam masyarakat. Definisi lain lembaga keuangan adalah sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas dengan modal utang yang diperoleh dari masyarakat berupa tabungan, deposito, giro, dana pension dan pinjamanyang diterima lainnya. Peranan Bank Sentral Indonesia dalam Perekonomian Berdasarkan Undang – Undang No.13 Tahun 1967 tentang Bank Sentral yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah Bank Indonesia. Dimana tugas pokok bank sentral di Indonesia adalah : Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat Bank sentral mempunyai peranan dalam perekonomian sbb : 1. Sebagai Bank untuk Bank – Bank Lainnya (Bankers Bank) Bank sentral merupakan bank – bank lainnya, karena jasa perbankan yang diberikan kepada bank lainnya sama seperti bank umum memberikan pelayanan bagi masyarakat. Dengan pengertian ini bank sentral dapat memberikan pinjaman kepada bank umum apabila bank umum tersebut membutuhkan likuiditas atau cadangan. Bank sentral dapat bertindak sebagai clearing house dari system perbankan suatu Negara. Di mana bank sentral menyelesaikan piutang dan utang antar bank yang bersangkutan. 2. Sebagai Bank Pemerintah Pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan tentu memerlukan pengeluaran dan menghitung pendapatan. Guna mengurus seluruh pendapatan dan pengeluaran, pemerintah tentusangat membutuhkan jasa perbankan. Bank sentral didirikan untuk menyimpan pendapatan pemerintah dan membayar pengeluaran pemerintah. Bank sentral juga berfungsi sebagai tempat pemerintah meminjam uang, bila pengeluarannya lebih besar dari pendapatannya. Jadi dengan pinjaman dari bank sentral inilah pemerintah membiayai defisit yang terjadi. Di Indonesia Bank Indonesia (bank sental) mempunyai hubungan dengan pemerintah sbb : a) Dalam Pasal 34 UU No.13 Tahun 1968 disebutkan : Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah Bank menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah di antara kantor – kantor di seluruh wilayah Republik Indonesia Bank Indonesia membantu pemerintah dalam menempatkan surat utang Negara, penatausahaan serta pembayaran kupon dan pelunasannya. b) Dalam Pasal 35 disebutkan : Bank Indonesia memberikan kepada pemerintah kredit dalam rekening Koran untuk memperkuat kas Negara menurut keperluan sebagaimana ditetapkan APBN. Kredit tersebut diberikan atas tanggungan yang cukup dalam kertas pembendaharaan Negara dan yang pengeluarannya serta pengadaannya diizinkan berdasarkan undang – undang. 3. Mengawasi Bank – Bank dan Lembaga Keuangan Bank sentral bertindak sebagai pengawas bank umum dan lembaga keuangan, karena operisional dari bank umum dan lembaga keuangan adalah berdasarkan kepercayaan. Sehingga untuk dapat menjaga kepercayaan masyarakat ini perlu diadakan pengawasan dalam operasionalnya. Berdasarkan modal kepercayaan sebagai operasional bank umum, bilamana bank tidak dapat memenuhi tarikan dana masyarakat tersebut, maka kepercayaan masyarakat akan hilang. Hal ini dapat membahayakan perekonomian negara tersebut. Bank sentral juga mempunyai kewajiban untuk mengawasi jumlah uang yang beredar, hal ini untuk mencegah jangan sampai jumlah uang yang beredar melebihi kebutuhan perekonomian, sehingga akan memnyebabkan inflasi. Disini fungsi bank sentral untuk menjaga nilai mata uang jangan sampai merosot, dengan mencegah inflasi jangan sampai terlalu tinggi. 4. Mencetak Uang dan Penyediaan Uang bagi Perekonomian Dalam menjalankan fungsinya bank sentral dapat mencetak uang untuk memperlancar aktivitas produksi dan perdagangan dalam suatu Negara. Karena salah satu fungsi uang sebagai alat tukar inilah maka bank sentral perlu menyediakan uang guna memperlancar arus produksi dan perdagangan yang terjadi. Bank sentral juga harus dapat memperkirakan kebutuhan jumlah uang yang dibutuhkan untuk dapat mengikuti perkembangan perekonomian yang terjadin dari tahun ke tahun. 5. Mengatur Pasar Uang dan Pasar Modal Fungsi ini sebenarnya tidak langsung dilakukan oleh bank sentral, tetapi gerak – gerik bank sentral dalam menetapkan tingkat bunga (discount rate) akan berpengaruh kepada pasr uang dan pasar modal yang ada dalam suatu Negara. Kebijakan tingkat bunga yang dikeluarkan bank sentral secara langsung akan mempengaruhi nilai uang yang hendak dipinjam atau dipinjamkan, juga tingkat bunga yang ditetapkan bank sentral akan berpengaruh atau mementukan nilai dari surat – surat berharga yang diperdagangkan di bursa efekatau nilai investasi yang akan dilakukan perusahaan. Pengelolaan Bank Umum Konvensional Pengertian Bank Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternatif investasi. Pengertian bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 : 1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 2. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. 3. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvoensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. II. Pengertian Bank Umum adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan. Bank sebagai financial intermediary mempunyai peran yang penting dalam perekonomian. Pengelolaan bank membutuhkan adanya keterpaduan antara dua kepentingan/tujuan. Bank sebagai lembaga yang mencari keuntungan, juga harus memepertimbangkan masalah keamanan dan likuiditas. Semakin likuid sebuah assets akan semakin kecil yang bisa dihasilkan oleh aset tersebut. Pencapaian tujuan bank baik jangka pendek maupun jangka panjang ditentukan oleh beberapa faktor falsafah yang dipakai oleh bank tersebut, biaya minimum, dan faktor lain. Dalam pengelolaan bank falsafah yang dianut ada 2 macam yaitu pola agresif dan pola konservatif. Pola agresif lebih menekankan pada tujuan pencapaian keuntungan, lebih menyukai adanya resiko sedangkan pola konservatif lebih menyukai tidak adanya resiko sehingga likuiditas bank akan aman. Dalam hal ini bank lebih menekankan pada penggunaan dana intern daripada mengandalkan pinjaman dari luar. Pola konservatif lebih mengutamakan keamanan daripada profitabilitasnya. III. Fungsi Dan Usaha Bank Umum Bank umum sebagai lembaga intermediasi keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit defisit. Bank melakukan beberapa fungsi dasar. Fungsi Pokok Bank Umum : Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut : 1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi 2. Menciptakan uang 3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat 4. Menawarkan jasa-jasa keuangan Usaha Bank Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah sebagai berikut : 1. Menghimpun dana dari masyarakat 2. Memberikan kredit 3. Menerbitkan surat pengakuan utang 4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko seneiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya : • Surat – surat wesel termasuk wesel yang diaskep oleh bank • Surat pengakuan utang • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah • Sertifikat Bank Indonesia • Obligasi • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu lain sampai dengan 1 (satu) tahun 5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah 6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya. 7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga 8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga 9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian) 10. Melakukan penempatan dana dari menambah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek 11. Membeli melalui pelanggan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya 12. Melakukan kegiatan ajak piutang (factoring), kartu kredit dan wali amanat (trustee) 13. Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil 14. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang IV. Resiko Usaha Bank Business risk bank merupakan tingkat ketidakpastian mengenai pendapatan yang diperkirakan akan diterima. Pendapatan dalam hal ini merupakan keuntungan bank. Resiko yang dihadapi oleh bank adalah sbb : 1. Risiko kredit (default risk), merupakan suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan atau dijadwalkan. 2. Risiko investasi (investment risk), berkaitan dengan terjadinya kerugian akibat suatu penuruan nilai portofolio surat-surat berharga, misalnya obligasi dan surat-surat berharga lainnya yang dimiliki bank. 3. Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah risiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditas nya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu. 4. Risiko operasional (operating risk), ketidakpastian mengenai usaha bank merupakan risiko operasional bank yang bersangkutan. Risiko itu antara lain : 1. Kemungkinan kerugian dari operasi bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank. 2. Kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalkan. 5. Resiko penyelewengan (fraud risk), berkaitan dengan kerugian- kerugian yang dapat terjadi akibat ketidak jujuran, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah bank. 6. Risiko fidusia (fiduciary risk), akan timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa hingga bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha. V. Sifat usaha Bank Sifat usaha bank dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) kegiatan sbb : 1. Penghimpunan dana 2. Penggunaan dana, dan 3. pemberian jasa VI. Mobilisasi Dana Bank Faktor-faktor Keberhasilan Mobilisasi Dana Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana ini sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor sbb : 1. kepercayaan masyarakat pada suatu bank jelas akan mempengaruhi kemampuan bank menghimpun dana dari berbagai sumber terutama dari masyarakat atau institusi. Tingkat kepercayaan masyarakat ini sangat dipengaruhi oleh kenerja bank yang bersangkutan, posisi keuangan, kapabilitas, integritas serta kredibilitas para manajer bank. 2. Ekspektasi yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya dengan tingkat resiko yang sama. 3. Keamanan yaitu jaminan keamanan oleh bank atas nasabah. 4. Ketepatan waktu yaitu pengembalian simpanan nasabah yang harus tepat waktu. 5. Pengelolaan dana bank yang hati-hati. Sumber-sumber dana bank Sumber utama dana bank berasal dari simpanan dalam bentuk: 1. Giro (demand deposit), adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiapdaat dengan menggunakan cek, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. 2. Deposito berjangka (time deposit), adalah simpanan yang enarikannya hanya dapat dilakukn pada saat tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini mempunyai ciri-ciri pokok yaitu jangka waktu penarikannya tetap, dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. 3. Tabungan (saving deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentuyang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu. 4. Deposito harian (deposit on call) yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan dulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah. 5. Sertifikat deposito (sertificate of deposit) adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjual belikan. VI. PENGGUNAAN DANA BANK Penggunaan dana bank pada prinsipnya dapat diklasifikasi berdasarkan: 1. Prioritas penggunaan dana • Cadangan primer (primary reserves) dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum dan untuk keperluan operasi termasuk untuk memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit nasabah. Cadangan primer terdiri dari : uang kas yang ada dalam bank, saldo rekening giro pada bank central dll. • Cadangan sekunder (secondary reserves) dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya diperkirakan kurang dari satu tahun. Cadangan sekunder antara lain digunakan untuk : 1) Kebutuhan kas yang bersifat jangka pendek dan musiman dari penarikan simpanan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang diperkirakan. 2) Kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang tidak diperkirakan. 3) Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mncukupi. 4) Kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan nasabah debitur. • Penyaluran kredit (loan) adalah pemberian kredit kepada nasabah yang memenuhi keteentuan kebijaksanaan pengkreditan bank yang bersangkutan. • Investment yaitu penanaman dana dalam surat-surat berharga yang berjangka panjang. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam investment : 1) Tingkat bunga atau capital gain 2) Kualitas atau keamanan 3) Mudah diperjual belikan 4) Jangka waktu jatuh temponya 5) Pajak 6) Divesrsivikasi 7) Ekspektasi 2. Penggunaan dana menurut sifat aktiva • Penanaman dana dalam aktiva tidak produktif • Penanaman dana dalam aktiva produktif. Sumber : http://dhe-bay.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar